You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Pastikan Tempat Hiburan Setop Operasi Selama PSBB
photo Doc - Beritajakarta.id

Satpol PP Pastikan Tempat Hiburan Setop Operasi Selama PSBB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta masih terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan selama masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengawasan secara intensif

Sekitar 50 tempat hiburan diawasi selama PSBB sesuai dengan Surat Edaran Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Coronavirus Disease (COVID-19).

Petugas Gabungan Awasi Penerapan PSBB di KBN Cakung

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, selain kawasan pertokoan, pusat perbelanjaan, dan perkantoran, pengawasan juga menyasar tempat-tempat hiburan.

"Tempat hiburan sudah diarahkan setop sebelum masa PSBB. Apalagi tempat hiburan yang besar-besar mereka sudah menghentikan operasional sebelum PSBB, tapi tetap kami monitor. Ada sekitar 50 tempat hiburan yang sempet terlaporkan, tempat hiburan kecil seperti kafe di daerah Jakarta Utara dan Barat," ujarnya, Jumat (17/4).

Arifin menjelaskan, sebanyak kurang lebih 500 tempat hiburan dilakukan penindakan sebelum PSBB. Penindakan tersebut berupa imbauan kepada pihak manajemen dan pemasangan stiker tanda tempat usaha ditutup sementara.

"Seluruh jajaran Satpol PP di semua wilayah melakukan pengawasan secara intensif. Kami ingin pelaku industri pariwisata dan hiburan membantu mendukung semua kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menangani pandemi COVID-19, kami akan memastikan mereka taat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6155 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3795 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3028 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2955 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1562 personFolmer